CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sidang kasus korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat 2017-2019 dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim (ARM), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jumat (4/6/2021) lalu.
Pada sidang tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi. Di antaranya Agus Suprapto, Muh. Fajar Shidik CH, Ashifa Viadira, Tedi Rahman, dan Deni Komaransyah.
Melalui keterangan para saksi, jaksa mencoba mendalami perbuatan terdakwa Abdul Rozaq Muslim dan tersangka Ade Barkah Surahman. Termasuk hasil kloning percakapan terdakwa dengan saksi dalam aplikasi pesan WhatsApp.
“Sidang tadi mengungkap bagaimana peran terdakwa Abdul Rozaq dan Ade Barkah yang sekarang sudah menjadi tersangka. Tadi kan diungkap oleh saksi Fajar Shidik, Ashifa dan Deni,” kata jaksa Feby Dwiyosupendy, dikutip eljabar.com, Rabu (9/6/2021).
Feby menjelaskan, walaupun keterangan saksi dibantah oleh terdakwa tetapi bukti percakapan lewat aplikasi pesan tersebut, dapat menjadi unsur yang menguatkan dakwaan yang ada.
“Itu kan (percakapan) dua tiga tahun yang lalu. Apakah hasil kloning itu, WA (WhatsApp) itu main-main, itu ajah pertanyaannya,” ucap dia.
“Kalau main-main untuk diperkirakan dikemudian hari ditangkap KPK lucu kan itu,” tambah Feby, ditingkahi tawa.
Ia menjelaskan, KPK belum menemukan peran dari Gubernur Jawa Barat pada kasus tersebut.
“Berkaca dari perkara yang saya tangani, belum ada bukti peran dari Pak Gubernur,” ucap Feby.
Diketahui, Ahmad Heryawan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat hingga tahun 2018. Sedangkan Ridwan Kamil resmi menjabat sejak 5 September 2018.
Sidang Abdul Rozaq akan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Di antaranya tersangka Ade Barkah dan Siti Aisyah akan kita hadirkan pada sidang Minggu depan,” kata Feby.(afs/rez/bbs)