Sidang KPK Gadungan, Saksi Ahli: Empat Terdakwa Korban Kekuasaan
![](/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191009-WA0062-780x470.jpg)
Somawi mengatakan, ada dari salah satu terdakwa menurut penilainya Ridwan Mubarak adalah salah satu aktivis pemberantasan korupsi. Namun malah jadi korban diduga pemerasan oleh penguasa.
“Menurut saya tidak bisa dikaitkan orang hadir disaat TKP pemerasan merupakan bagian dari operasi yang dilakukan pelaku. Tidak bisa seperti itu apalagi saksi yang dihadirkan semuanya meringakan terdakwa,” tambahnya.
Fungsi terdakwa tidak bisa disangkakan dengan pasal yang diajukan.
Menurutnya, dari pasal yang diajukan JPU kepada terdakwa seharusnya sesuai peran. Fungsi terdakwa tidak bisa disangkakan dengan pasal yang diajukan.
“Nanti ada pledoi untuk mengklarifikasi apakah ada kekeliruan dalam kasus ini,” tuturnya.
Di pihak lain, Kuasa Hukum Ridwan Mubarak, Imar Supriatna, mendengar dari ahli yang dihadirkan jelas bahwa yang didakwaan itu tidak terbukti
“Seharusnya para terdakwa dibebaskan, mudah-mudahan hakim memutuskan dengan seadil-adilnya,” tuturnya.(ct3)