Sidang Lanjutan Kasus 4 Polisi Terbakar, Eksepsi Penasehat Hukum Ditolak
Kesaksian Korban
Pada sidang lanjutan dengan agenda kesaksian dari saksi korban akan digelar pada Rabu (12/02/2020) mendatang. Iwan pun mengaku sudah mempersiapkan sejumlah hal untuk menghadapi persidangan pekan depan.
“Minggu depan itu karena saksinya itu saksi korban, kita hanya mendengarkan, persiapannya hanya menggali informasi dengan memberikan pertanyaan pada saksi korban. Kita juga sudah siapkan juga saksi yang meringankan.” tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet Santoso, mengatakan, pihaknya mengupayakan agenda minggu depan ialah kesaksian dari saksi korban. Tiga korban dan dua orang saksi mata, kelima saksi itu merupakan anggota kepolisian.
“Minggu depan total ada lima saksi korban, kita schedulkan dulu lima orang. Tadi eksepsi yang dimohonkan ditolak, karena tidak sesuai dengan Pasal 156 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).” singkatnya.(afs/rez)