Berita

Sidang Meninggalnya Ipda Erwin Digelar, Terdakwa Terancam 12 Tahun Penjara

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sidang kasus demo yang menyebabkan empat anggota polisi terbakar digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, Rabu (22/01/2020) pagi. Demo yang terjadi pada Agustus 2019 lalu menyebabkan Ipda Erwin Yudha Wildani, satu anggota Polres Cianjur meninggal dunia akibat terbakar.

Ada lima terdakwa yang hadir dalam sidang terkait meninggalnya Ipda Erwin Yudha Wildani. Mereka adalah AB, RS, MF, HR dan RSP. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Glorius Anggundoro.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Santoso mengatakan, kelima terdakwa dituntut dengan dua pasal yaitu pasal 214 Ayat 2 dan Pasal 170 Ayat 2 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kelima terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Sidang hari ini baru pembacaan dakwaan dan esepsi, dengan tuntutan pasal 214 ayat 2 dan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kalau untuk pasal 170 ayat 2 itu hukuman 10 tahun penjara,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (22/01/2020).

Slamet pun mengatakan, persidangan akan dilakukan pekan depan, Rabu (29/01/2020) mengenai tanggapan terhadap esepsi dalam persidangan. Selain itu, Slamet menyebut, peran dari para terdakwa berbeda-beda.

“Minggu depan agendanya adalah tanggapan dari kami mengenai esepsi dalam persidangan. Iya, masing-masing dari para terdakwa memiliki peran yang berbeda,” ungkap dia.

Ia mengungkapkan, untuk persidangan saat ini belum akan mendatangkan saksi. Namun, Slamet menuturkan, total saksi ada 27 orang.

“Saksi nanti. Totalnya 27, kita akan pilih kualitasnya untuk bisa memberikan kesaksian,” kata dia.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button