CIANJURUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada 2024, termasuk gugatan yang diajukan pasangan calon H Herman Suherman-H M Solih Ibang, Rabu (8/1/2025).
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, sidang hari ini menjadi penentu apakah gugatan pasangan Herman-Ibang akan diterima atau tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
Jika diterima, maka sidang lanjutan akan digelar sesuai jadwal yang ditetapkan.
BACA JUGA: Marc Klok Beberkan Masalah Shin Tae-yong di Timnas Indonesia
Namun, jika gugatan ditolak, proses hukum tidak akan berlanjut.
Pasangan Herman-Ibang menggugat hasil Pilkada dengan tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa kecamatan.
“Pada sidang perdana hari ini, hadir pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu Cianjur,” ujar anggota kuasa hukum Herman-Ibang, Unang Margana.
BACA JUGA: Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Dilakukan Akhir Bulan Ini
Ia menjelaskan bahwa pada sidang tersebut, pemohon menyampaikan permohonan dan menyerahkan sejumlah bukti kepada majelis hakim.
Sidang yang berlangsung di MK tersebut kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (17/1/2025), pukul 13.30 WIB.
“Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, serta laporan dari Bawaslu Cianjur,” tutupnya.
BACA JUGA: Patrick Kluivert dan Misi Besar Bersama Timnas Indonesia