Sidang Pleno Rekapitulasi Suara di Cianjur Ricuh
CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Kericuhan antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terjadi saat sidang pleno terbuka rekapitulasi suara di Hotel Yasmin Cipanas, Cianjur pada Jumat (3/5/2019) malam. Akibatnya sidang di hari ketiga itu sempat dihentikan.
Kejadian sidang pleno ricuh itu berawal ketika perdebatan antara Bawaslu dan KPU terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) di salah satu kecamatan di Dapil 4. Salah satu panel sempat diskorsing, namun malah berujung ricuh.
“Sempat terjadi cekcok kemudian ada saling dorong. PPK lain yang berada di ruangan tersulut hingga ikut maju ke depan meja persidangan. Untungnya petugas langsung melerai kerubutan tersebut,” ujar Deni Abdul Kholik, salah seorang saksi parpol.
Selama persidangan, Bawaslu dan KPu memang kerap kali berdebat mengenai hal teknis. Sedangkan para saksi tidak begitu mempermasalahkan karena fokus pada jumlah suara.
“Kalau saya sendiri lebih fokus ke indikasi adanya penggelembungan suara. Lebih tepatnya untuk memastikan tidak adanya penggelembungan suara yang dapat merugikan. Sementara untuk hal yang diperdebatkan antara Bawaslu dan KPU, para saksi tidak begitu mempermasalahkan,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari, mengatakan hal yang dipermasalahkan itu terkait dengan konsep DPK di salah satu kecamatan. “Jadi yang dipersoalkan, apa dan seperti apa data yang mau disampaikan. Gagasan KPU dan PPK ada sedikit perbedaan,” paparnya.
Usep mempertanyakan, yang dicantumkan di DPK apakah pemilih yang datang atau sudah terdaftar. DPK terbagi dua yaitu yang diproyeksikan dan datang saat hari pencoblosan. Namun, akhirnya ditemukan titik terang terkait salah satu TPS yang datanya diduga belum pas.