Berita

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Digelar 4 Januari 2021

Rizieq meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan melalui praperadilan tersebut.

Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan, Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan.

“Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut,” kata Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Polri pun mengaku sudah menyiapkan bukti serta alasan dari penetapan tersangka terhadap Rizieq.

“Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,” ucap Argo.

Adapun Rizieq saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12/2020) lalu. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.(sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button