Sidang Putusan Pendeta Cabul Ditunda
![Sidang Putusan Pendeta Cabul Ditunda](/wp-content/uploads/2019/11/DSC_0084-scaled-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sidang putusan kasus pendeta cabul yang mencabuli tujuh bocah di sebuah villa di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur yang dijadikan tempat peribadatan ditunda hingga Selasa, (12/11/2019) pekan depan.
Beradasarkan penuturan majelis hakim pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur pada (06/11/2019) sore, dokumen-dokumen putusan masih perlu dilengkapi. Sehingga persidangan tidak dapat dilangsungkan.
Berdasarkan pantauan Cianjur Update, ketika persidangan akan berlangsung, terlihat terdakwa pendeta cabul Timothi Lukas Saputra (26) mengenakan kemeja putih dengan rompi berwarna oranye bertuliskan ‘tahanan’.
Pria berkacamata itu terlihat lebih tenang ketika menghadapi persidangan. Selain itu, di ruang persidangan dipenuhi dengan keluarga korban serta kerabat terdakwa.
Bahkan, pria itu masih bisa tersenyum dan menyapa ketika awak media mengambil gambarnya saat akan memasuki ruang persidangan.
Sebelumnya, kasus pendeta cabul tersebut dilaporkan ke Polda Jabar dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur pada 18 Juli 2019 lalu.
“Di villa tersebut banyak dari jemaat yang beribadah di sana. Termasuk juga anak-anak yang jadi korban. Villa itu hanya tempat sementara, karena jemaat punya rencana untuk membangun gereja secara swadaya,” tutur salah seorang keluarga korban, YD (45) beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, para jemaat juga memberikan tanggungan hidup kepada tersangka pendeta cabul itu. “Itu dari kecilnya kita asuh, kita biayain. Makannya, pendidikannya semua kita tanggung. Makanya saya gak habis pikir, kok tega dia berbuat begitu?,” tambahnya.