CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sidang ke 10 di Pengadilan Negri Negri Cianjur, Kamis (2/6/2022) Abdul Latif (48) WNA asal timur tengah pelaku pembunuh istri sirihnya Sarah di Cianjur di undur yang ke tiga kalinya.
Hubungan Masyarakat (Humas) PN Cianjur Kustrini mengatakan, sebetulnya hari ini jadwal sidang ke 10 yakni acara saksi-saksi ahli dari Penuntut Umum (PU).
“Akan tetapi saya baru dapat informasi sidang mengalami penundaan karena Penasihat Hukum Terdakwa tidak hadir di persidangan,” ungkap dia.
Baca Juga: Sidang Eksepsi Abdul Latif, WNA Pembunuh Sarah Diwarnai Keberatan Kuasa Hukum
Menurutnya, penasehat hukum dan penerjemah tidak hadir lantaran sakit.
“Iya mas. Jadi sidang kami tunda ke hari Kamis tanggal 9 Juni 2022,” ucap dia.
Pihaknya menyebut, penundaan pemeriksaan saksi dari sidang WNA pembunuh istrinya merupakan yang ketiga kalinya.
“Dari pemeriksaan saksi yang terakhir, ini penundaan pemeriksaan saksi yang ketiga kalinya,” tutup dia.
Dalam berita sebelumnya, Abdul Latif (48), seorang WNA asal Arab Saudi dengan tega membunuh istrinya sendiri dengan menyiramkan air keras. Korban meninggal akibat luka bakar serius di sekujur tubuh, terutama di bagian wajah.
Aksi pembunuhan ke jin itu terjadi pada Sabtu (20/11) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib di saat korban yang tengah terlelap tidur
Pelaku melakukan aksi pembunuhan berencana lantaran sudah memesan air keras sejak sebulan sebelum kejadian penyiraman.
Baca Juga: Menolak Hadir, Sidang Perdana Pria Arab Pembunuh Sarah Ditunda
Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat membunuh Sarah yang baru ia nikahi selama 1,5 bulan itu lantaran cemburu.(ren)