Simak! Syarat Dukungan Bakal Paslon Pilkada Jalur Perseorangan
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mengeluarkan pengumuman penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020.
Berikut isi pengumuman yang terdiri dari beberapa pon mengenai penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020:
PENGUMUMAN
Nomor : 633/PL.02.2-Pu/3203/KPU-Kab/XII/2019
TENTANG PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI CIANJUR TAHUN 2020
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor: 836/PL.02.2-Kpt/3203/KPU- Kab/X/2019, tanggal 26 Oktober 2019 tentang Persyaratan Pencalonan Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Persebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020, serta Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2218/PL.02.2-SD/KPU/XII/2019, tanggal 2 Desember 2019, Perihal: Pengumuman Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dengan ini diumumkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menerima penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut: