Simak! Syarat Dukungan Bakal Paslon Pilkada Jalur Perseorangan
1 Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus memperoleh jumlah dukungan paling sedikit 108.354 (seratus delapan ribu tiga ratus lima puluh empat) dukungan dari penduduk Kab. Cianjur yang termuat dalam DPT Pemilu Tahun 2019, dan tersebar minimal di 17 (tujuh belas) Kecamatan;
2 Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan meliputi:
a. Surat pernyataan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (formulir Model B.1-KWK Perseorangan), dilampiri dengan fotocopy KTP Elektronik/ Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil;
b. Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Formulir Model B.1.1– KWK Perseorangan) setiap Desa/Kelurahan yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai Rp. 6000;
c. Rekapitulasi jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Formulir Model B.2-KWK Perseorangan) yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai Rp. 6000;
d. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dapat dilihat dalam website kpud-cianjurkab.go.id;
e. Dokumen Model B.1-KWK Perseorangan (1 rangkap asli), Model B.1.1-KWK Perseorangan (2 rangkap: 1 asli dan 1 Salinan) dan Model B.2–KWK Perseorangan (1 rangkap asli);
f. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Model B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan/desa;
g. Dokumen Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Model B.2–KWK Perseorangan, dicetak menggunakan aplikasi SILON.
3 Dalam hal Bakal Pasangan Calon Perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan tetapi tidak menggunakan Formulir Model B.1-KWK, maka dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut tidak dihitung dan wajib disusun kembali sesuai dengan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan;