CIANJURUPDATE.COM, Sukaresmi – WAS (40) seorang penjual ganja ditangkap polisi di Kampung Sindang Reret, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur pada Jumat (22/11/2019) sore. Pria asal Kamlung Warudoyong, Desa Warudoyong, Kecamatan Cikalongkulon ini diamankan aparat Satres Narkoba Polres Cianjur saat berada di depan sebuah minimarket.
Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan pihaknya mengamankan sebelas paket yang berisikan ganja. Berat kotor atau bruto keseluruhan mencapai satu kilogram.
Selain itu ada satu buah plastik warna hitam, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor. Penangkapam WAS berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering memiliki atau memperjualbelikan narkotika jenis ganja. WAS pun dijdikan Target Operasi (TO) pada Opeasi Antik Lodaya 2019 oleh Satres Narkoba Polres Cianjur.
“Dengan adanya Info tetsebut maka pada hari Jumat tanggal 22 November 2019 sekira pukul 16.00 WIB. Tim Ops Antik Lodaya Polres melihat sedang ada di pinggir jalan dan diberhentikan.” paparnya dalam keterangan yang diterima Cianjur Update.
Polisi pun melakukan penggeledahan didalam jok motor dan ditemukan barang bukti berupa sebelas paket yang didalamnya berisikan Ganja. Atas kejadian tersebut, maka tersangka dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Cianjur. Pelaku diserahkan kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (rez)