CIANJURUPDATE.COM, Gekbrong – AM, seorang pria di Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur ditangkap polisi karena kedapatan memiliki ganja. Ia ditangkap aparat penegak hukum di rumahnya yang berada di Kampung Cisampih, Desa Cikancana, Kecamatan, Kamis (5/9/2019) malam.
Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, menuturkan pria kelahiran tahun 1986 itu terlibat kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Polisi mendapatkan barang bukti ganja dengan berat 87,02 gram.
“Barang bukti dua bungkus kertas warna cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat seluruhnya 87,02 gram. Satu buah plastik bening,” tuturnya dalam keterangan yang diterima Cianjur Update.
Baca Juga: Pria Asal Cugenang Tewas Tenggelam di Kolam Nila
Budi menuturkan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari baju.Tersangka dan Barang buktinya kemudian dibawa ke kantor Polres Cianjur dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ct3)
Reporter : Arip Saripudin
Editor : M Reza Fauzie