Simpan Sabu dari Suami, Perempuan di Cianjur Ditangkap Polisi
![Simpan Sabu dari Suami, Perempuan di Cianjur Ditangkap Polisi](/wp-content/uploads/2024/10/Simpan-Sabu-dari-Suami-Perempuan-di-Cianjur-Ditangkap-Polisi.jpeg)
CIANJURUPATE.COM – Seorang perempuan berinisial S (23), warga Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, ditangkap Satresnarkoba Polres Cianjur karena menyimpan narkoba jenis sabu.
Sabu tersebut diketahui milik suaminya, DF (24), yang saat ini tengah dicari keberadaannya.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh petugas pada Minggu (20/10/2024).
BACA JUGA: Sat Narkoba Polres Cianjur Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Pacet
Berdasarkan laporan tersebut, S diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap S pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.
![Simpan Sabu dari Suami, Perempuan di Cianjur Ditangkap Polisi 1](/wp-content/uploads/2024/10/Simpan-Sabu-dari-Suami-Perempuan-di-Cianjur-Ditangkap-Polisi-1.jpeg)
“Setelah penggeledahan, kami menemukan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 44,78 gram, serta satu timbangan elektrik dan dua unit handphone,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra.
BACA JUGA: Nelayan di Cianjur Pakai Hasil Jual Sabu Untuk Judi Online, Bisa Dapat Rp10 Juta Sekali Kirim
Atas tindakannya, S dikenakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.***