Siswi SMA Ini Terancam Penjara Bertahun-tahun Gara-gara jadi Perantara Narkoba di Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Seorang perantara narkoba asal Jakarta ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur bersama lima pengedar narkoba lainnya. Tersangka diketahui masih berstatus pelajar kelas satu di salah satu SMK di Jakarta.

Tersangka berinisial GT tersebut diamankan bersama dengan barang bukti narkoba berjenis sabu seberat 0,81 gram. Gadis belia ini pun dijerat pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ia pun terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun.

Ketika diwawancara, GT mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba sebagai perantara. Selain itu, ia pun mengaku diberi upah sebesar Rp300 ribu sekali nganter bahkan ia tahu barang yang dibawanya adalah narkoba.

“(Dilakukan karena) duitnya di depan mata. Disuruh, uangnya dipake buat beli kado ulang tahun kakak saya,” ungkap dia di Mapolres Cianjur, Senin (28/09/2020).

Bahkan dirnya mengaku masih berstatus pelajar kelas satu di salah satu SMK di Jakarta. Sayangnya, selama tiga kali melakukan transaksi, ia hanya diberi jatah sekali. Ia pun mengaku menyesal melakukan hal itu.

“Baru sekali dikasih, tiga ratus ribu, yang dua kali masih belum. Nyesel.” tukasnya.

Sebelumnya, kapolres Cianjur AKBP Mochammad Rifai mengatakan, GT merupakan perantara dan sudah melakukan beberapa kali pengantaran narkoba. Ia menyebut, keenam tersangka diamankan Satres Narkoba Polres di wilayah Cianjur dan DKI Jakarta.

“GT ini adalah perantara dia sudah melakukan beberapa kali mengantarkan barang sementara SP ini yang memesan barang dari Cianjur dan penelusuran sampai penjaringan Jakarta Utara, dan Satres Narkoba pun mengamankan GT dari satu orang yang masih DPO,” tuturnya.(afs/rez)

Exit mobile version