Berita

Soal Anak Disiksa Ibu Tiri di Cianjur, P2TP2A: Bisa Dilaporkan dan Kami Siap Mendampingi

CIANJURUPDATE.COM – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur merespon kasus anak yang disiksa ibu tiri di Desa Peteuycondong, Kecamatan Cibeber.

Ketua Harian P2Tp2A Cianjur, Lidya Indayani Umar menjelaskan, kasus tersebut bisa dilaporkan dengan memenuhi alat bukti yang sesuai perundang-undangan.

“Kasus seperti ini dapat dilaporkan. Untuk proses hukum apabila alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi-saksi, korban, keterangan ahli, keterangan visum, petunjuk dan keteterangan terdakwa,” kata dia kepada Cianjur Update, Selasa (5/3/2024).

Lidya menjelaskan, korban merupakan anak yang dititipkan pengasuhannya kepada ibu tiri. Akan tetapi, korban tetap harus diperlakukan dengan baik.

BACA JUGA: Disiksa Ibu Tiri, Anak Kelas 1 SD di Cianjur Penuh Luka dan Sempat Tidur di Luar Rumah

“Apapun itu anak korban tetap harus diperlakukan dengan baik, diberikan kasih sayang, perhatian dan juga dipenuhi kebutuhannya, termasuk makan dan sekolah,” ungkap dia.

Apabila, kata dia, orang tua yang dititipkan merasa tidak sanggup, maka harus dibicarakan dengan ayah kandungnya.

“Agar bapak kandungnya bisa menyampaikan ke ibu kandungnya agar anak kandungnya diberikan pengasuhannya kepada ibunya apabila tidak sanggup ada keluarga atau saudara-saudara baik dari Bpk kandung atau ibu kandungnya,” jelas Lidya.

Jika, lanjut dia, mereka tidak sanggup secara ekonomi, maka bisa diserahkan kepada masyarakat yang bersedia atau fasilitas yang disediakan negara.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button