Soal Bendera Sobek di DPRD Cianjur! Terungkap Alasan Sebenarnya dan Aturan yang Diikuti

CIANJURTODAY.COM – Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur, Pratama Nugraha Emmawan, memberikan klarifikasi terkait banyaknya berita tentang bendera merah putih yang sobek di halaman DPRD Kabupaten Cianjur.

Menurut Pratama, bendera sampai sobek karena angin yang cukup kencang dan diguyur hujan belakangan ini.

“Sebenarnya kejadian bendera sobek itu pada hari Selasa pagi saya sudah memerintahkan security untuk menggantinya,” ujarnya pada Cianjur Today, Kamis (13/04/2023).

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur, Bupati Sampaikan Capaian Prestasi dan Terima Rekomendasi LKPJ 2022

Namun, mengapa tidak langsung diganti? Pratama menjelaskan bahwa untuk menaikkan dan menurunkan bendera, ada aturan yang harus diikuti.

“Ada aturan hukum terkait ukuran hingga penggunaan bendera merah putih. Hal itu diatur secara jelas di Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan,” ucapnya.

Pratama menambahkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan bendera pengganti sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Baca Juga: DPRD Cianjur Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan LKPJ, Apa Saja Isinya?

“Pembuatan bendera juga harus mengikuti aturan, terutama terkait ukuran baku bendera merah putih. Ukuran tersebut disesuaikan dengan penggunaannya,” jelasnya.

Adapun aturan baku bendera merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran warna merah dan putih yang seimbang.

Sedangkan ukuran lebarnya adalah 2/3 dari ukuran panjang bendera. Pembuatan bendera juga harus menggunakan kain yang tidak luntur.

Baca Juga: Pejabat Dilarang Bukber, Wakil Ketua DPRD Cianjur: Bukan Untuk Melarang Silaturahmi

“Jika ada yang mengatakan bahwa kita tidak memperhatikan hal tersebut, mungkin pembuatan juga tidak se-detail itu,” tambahnya.***

Exit mobile version