Soal Denda Tak Pakai Masker, Sekda Cianjur: Kami Sedang Kaji

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Penerapan denda Rp100 ribu sampai Rp150 ribu bagi masyarakat yang tidak pakai masker di Cianjur masih belum jelas. Pemerintah daerah sedang mengkaji kebijakan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur Cecep Alamsyah mengatakan saat ini, pihaknya sedang fokus pada pengendalian masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Seperti halnya penggunaan masker.
“Jadi memang pada sekarang ke depan kita akan fokus ke pengendalian. Pengendalian iitu bagaimana masyarakat kita itu dalam aktifitas sehari hari menggunakan protokol atau tidak. salah satunya masker ini.” tuturnya kepada wartawan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Rabu (15/07/2020).
Ia pun mengetahui bahwa saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menerbitkan aturan berupa denda terhadap warga yang tidak memakai masker. Namun, ia menyebut bisa saja ada pertimbangan lain di Cianjur.
“Baru-baru ini provinsi menerbitkan aturan yakni memberikan sanksi terhadap warga yang tidak memakai masker. Nah, di Cianjur kami sedang kaji, sedang olah regulasinya atau ada pertimbangan lain karena penerapan sanksi ini harus hati-hati,” jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengumumkan, pihaknya akan memberlakukan sanksi berupa denda kepada masyarakat yang ketahuan tidak memakai masker di tempat umum.
“Denda Rp100 – Rp150 ribu bagi yang tidak bermasker di tempat umum. Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat,” ungkap Ridwan dalam akun twitternya @ridwankamil, Jakarta, Senin (13/7).