Soal Dugaan Korupsi Retribusi Wisata Cibodas, Ada Fakta Baru Terungkap
![Soal Dugaan Korupsi Retribusi Wisata Cibodas, Ada Fakta Baru Terungkap](/wp-content/uploads/2025/02/Soal-Dugaan-Korupsi-Retribusi-Wisata-Cibodas-Ada-Fakta-Baru-Terungkap-780x470-jpeg.webp)
Selain itu, Anton juga mempertanyakan perpanjangan kerja sama, mengingat PT BJS memiliki tunggakan Rp984 juta pada 2022.
BACA JUGA: Sejumlah Pejabat di Cianjur Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Wisata Cibodas
“Kenapa diperpanjang, padahal mereka sudah tidak memenuhi kewajiban sebelumnya?” katanya.
CRC juga menyoroti Peraturan Bupati Cianjur Nomor 71 Tahun 2022 tentang tarif retribusi wisata Cibodas.
Setiap pengunjung dikenakan retribusi Rp18.000, yang mencakup tiket masuk, parkir, dan kebersihan.
“Seharusnya PT BJS tidak kesulitan menarik retribusi karena tarifnya sudah jelas,” ujar Anton.
Sebelumnya, CRC mengungkap bahwa PT BJS hanya menyetor Rp2,6 miliar dari kewajiban Rp3,6 miliar pada 2022.
Tahun 2023, dari total kewajiban Rp3,3 miliar, mereka hanya membayar Rp740 juta.
BACA JUGA: Bunga Bangkai Setinggi 2,7 Meter di Kebun Raya Cibodas Mekar Kembali
Padahal, jumlah wisatawan meningkat menjadi 582.300 orang dengan potensi pendapatan Rp10,4 miliar.
“Kami akan terus mengungkap kejanggalan lainnya. Pendapatan jauh melebihi target, tapi tetap ada tunggakan. Ini sangat aneh,” kata Anton.
Mantan Kadisbudpar Cianjur, Pratama Nugraha Emmawan, mengonfirmasi dirinya diperiksa Polda Jabar.
“Minggu lalu saya dimintai keterangan soal pengelolaan kawasan wisata Cibodas. Tunggakan pihak ketiga juga dibahas, tapi sudah masuk piutang negara,” ujarnya, Senin (10/2/2025).
Kepala Disbudpar Cianjur, Asep Suparman, juga membenarkan pemeriksaan oleh Polda Jabar pada 14 Januari 2025.
“Saya memberikan keterangan terkait pengaduan masyarakat. Masalah ini sudah ada sejak 2021,” katanya, Kamis (6/2/2025).