Soal Dugaan Korupsi Retribusi Wisata Cibodas, Ada Fakta Baru Terungkap

CIANJURUPDATE.COM – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Yudi Pratidi, akhirnya angkat bicara terkait dugaan korupsi retribusi wisata Cibodas.

Ia mengonfirmasi telah diperiksa Polda Jawa Barat.

“Iya benar (diperiksa Polda Jabar, red), soal penjelasannya nanti saja pas kita ketemu,“ ujarnya, Rabu (12/2/2025).

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur, Asep Suparman, serta mantan Kadisbudpar Cianjur, Pratama Nugraha Emmawan, telah mengakui pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi kawasan wisata Cibodas.

Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), menyebut pengungkapan kasus ini semakin kuat.

“Sebelum pejabat mengakui diperiksa, kami sudah menginformasikan ke media. Banyak kejanggalan dan dugaan penyimpangan yang sangat kuat,“ kata Direktur CRC, Anton Ramadhan.

BACA JUGA: CRC Bongkar Kejanggalan Retribusi Wisata Cibodas, Ada Indikasi Korupsi?

Anton kembali mengungkap kejanggalan terkait dua addendum dalam perjanjian kerja sama retribusi antara Disbudpar Cianjur dan PT Bharaduta Jasa Sakti (BJS).

Addendum pertama, 1 Januari 2023, memperpanjang perjanjian hingga 31 Maret 2023 dengan kontribusi Rp225 juta per bulan.

Kemduian, Addendum kedua, 1 Maret 2023, memperpanjang hingga 1 Maret 2026 dengan kontribusi Rp285 juta per bulan.

Anton menilai penurunan kontribusi ini janggal, mengingat pendapatan retribusi kawasan wisata Cibodas 2023 seharusnya cukup untuk memenuhi kewajiban awal.

“Dari Rp300 juta per bulan turun jadi Rp225 juta, lalu Rp285 juta. Ini tidak masuk akal,” tegasnya.

Selain itu, Anton juga mempertanyakan perpanjangan kerja sama, mengingat PT BJS memiliki tunggakan Rp984 juta pada 2022.

BACA JUGA: Sejumlah Pejabat di Cianjur Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Wisata Cibodas

“Kenapa diperpanjang, padahal mereka sudah tidak memenuhi kewajiban sebelumnya?” katanya.

CRC juga menyoroti Peraturan Bupati Cianjur Nomor 71 Tahun 2022 tentang tarif retribusi wisata Cibodas.

Setiap pengunjung dikenakan retribusi Rp18.000, yang mencakup tiket masuk, parkir, dan kebersihan.

“Seharusnya PT BJS tidak kesulitan menarik retribusi karena tarifnya sudah jelas,” ujar Anton.

Sebelumnya, CRC mengungkap bahwa PT BJS hanya menyetor Rp2,6 miliar dari kewajiban Rp3,6 miliar pada 2022.

Tahun 2023, dari total kewajiban Rp3,3 miliar, mereka hanya membayar Rp740 juta.

BACA JUGA: Bunga Bangkai Setinggi 2,7 Meter di Kebun Raya Cibodas Mekar Kembali

Padahal, jumlah wisatawan meningkat menjadi 582.300 orang dengan potensi pendapatan Rp10,4 miliar.

“Kami akan terus mengungkap kejanggalan lainnya. Pendapatan jauh melebihi target, tapi tetap ada tunggakan. Ini sangat aneh,” kata Anton.

Mantan Kadisbudpar Cianjur, Pratama Nugraha Emmawan, mengonfirmasi dirinya diperiksa Polda Jabar.

“Minggu lalu saya dimintai keterangan soal pengelolaan kawasan wisata Cibodas. Tunggakan pihak ketiga juga dibahas, tapi sudah masuk piutang negara,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

Kepala Disbudpar Cianjur, Asep Suparman, juga membenarkan pemeriksaan oleh Polda Jabar pada 14 Januari 2025.

“Saya memberikan keterangan terkait pengaduan masyarakat. Masalah ini sudah ada sejak 2021,” katanya, Kamis (6/2/2025).

BACA JUGA: DJ Ketua RW Desa Sukamaju Ditangkap Polisi Usai Korupsi Beras Ketahanan Pangan

Kasus ini mencuat di tengah pelantikan Wahyu-Ramzi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur. Dugaan korupsi ini diharapkan segera diusut tuntas untuk mencegah kebocoran PAD lebih lanjut.

Editor: Afsal Muhammad

Exit mobile version