Soal Kompensasi Listrik Mati, Ini Kata PLN Cianjur

CIANJURUPDATE.COM – PT PLN (Persero) menyiapkan dana Rp865 miliar untuk memberikan kompensasi listrik mati di sejumlah daerah di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Namun PLN Cianjur belum mendapatkan arahan terkait hal itu.

“Untuk hal itu masih belum ada arahan dari pusat,” tutur Humas PLN Cianjur, Virgea, saat diwawancara, Selasa (6/8/2019).

Dikutip dari berbagai sumber, Direktur PLN regional Jawa Bagian Barat (JBB), Aryanto WS, menuturkan, besaran kompensasi tersebut dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).

“Nanti kompensasi akan kami berikan kepada tagihan konsumen bulan Agustus yang dibayarkan pada September,” ujarnya.

Untuk konsumen dengan golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif, akan diberikan kompensasi 20% dari biaya beban atau rekening minimum. Biaya kompensasi tersebut akan berasal dari kas perusahaan PLN.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN), Veri Anggrijono, mengatakan, besaran kompensasi kerugian konsumen akibat padamnya listrik PLN telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Dia akan terus membuka layanan laporan dan keluhan konsumen atas proses ganti rugi yang dilakukan PLN.

“Sesuai Permen ESDM No.27/2017, PLN wajib memberikan laporan kepada pemerintah atas proses ganti rugi konsumen maksimal 3 bulan sekali. Kami akan mengawal proses tersebut dan akan melakukan teguran ke PLN apabila ketentuan itu tidak diberlakukan,” jelasnya.(ct1)

Reporter : Afsal Muhammad
Editor : Reza Fauzie

Exit mobile version