Soal Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Resmi Dipolisikan
![Fakta-Fakta Cuitan Meme Stupa Borobudur yang Dilakukan Roy Suryo](/wp-content/uploads/2022/06/pexels-linda-gschwentner-10913619-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Cuitan Roy Suryo yang menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi dan dinilai melecehkan umat Buddha.
“Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur. Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama,” kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, dikutip DetikCom pada Senin (20/6/2022).
Herna mengatakan unggahan meme stupa Candi Borobudur yang disebar melalui media sosialnya bukan gambar stupa semata. Menurutnya, apa yang dilakukan Roy Suryo dianggap telah melecehkan umat Buddha.
“Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa, tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami,” tegasnya.
Pelapor pun menyinggung peran Roy Suryo yang menyebarkan meme itu di media sosial. Dia menilai tindakan Roy Suryo menjadi pemicu meme itu menjadi viral di masyarakat.
Herna melanjutkan, secara aturan, tindakan Roy Suryo yang menyebar meme stupa Candi Borobudur itu tetap bisa dijerat dengan UU ITE.
“UU ITE juga menjelaskan siapa yang memproduksi, mentransmisikan dan mendistribusikan, menyebarkan, mengunggah, sehingga bisa diakses dengan mudah secara umum”tandasnya.
Menurutnya Herna, dengan pengikut Roy Suryo yang tidak sedikit di media sosialnya akan berpotensi disebarluaskan oleh banyak pengguna.
Lebih lanjut Herna turut menyinggung sikap Roy Suryo yang melapor pengunggah pertama meme Candi Borobudur tersebut. Dia meminta hal itu tidak menyurutkan penyidik untuk mengusut tindakan Roy Suryo sebagai terlapor dalam laporannya.