Soal Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Resmi Dipolisikan
![Fakta-Fakta Cuitan Meme Stupa Borobudur yang Dilakukan Roy Suryo](/wp-content/uploads/2022/06/pexels-linda-gschwentner-10913619-780x470.jpg)
![Fakta-Fakta Cuitan Meme Stupa Borobudur yang Dilakukan Roy Suryo](/wp-content/uploads/2022/06/FVbQjPFVIAAe913.jpeg-485x1024.jpg)
Dikatakan Herna, tindakan inj bukan merupakan kepentingan pribadi namun untuk kepentingan umat.
“Harapan kami, sekarang ini banyak yang proses penghinaan kepada agama, tidak ada diskriminasi hukum di sini,” tambahnya.
Herna menambahkan, siapa pun yang melakukan dugaan tindakan penodaan agama harus diproses. Menurutnya hal ini agar menjadi pembelajaran bersama.
Dia pun angkat bicara soal permintaan maaf dari Roy Suryo dan klaim terlapor yang telah menghapus unggahan meme Candi Borobudur di media sosialnya.
“Menghapus itu bukan berarti masalah selesai. Kalau yang bersangkutan minta maaf, ini bukan kami yang memutuskan. Kalau kita bicara patung Buddha, itu simbol agama umat Buddha seluruh dunia. Kami serahkan itu kepada proses hukum,” jelas Herna.
Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 156 A, 28 A ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE. Laporan dari Herna kini telah diterima di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan itu kini bakal ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.(rid/afs)
Berita Terkait: