Soal Pungutan Liar, SMK Negeri 1 Cianjur Diduga Tidak Patuhi Peraturan Gubernur dan Permendikbud
![SMK Negeri 1 Cianjur Diduga Tidak Patuhi Peraturan Gubernur dan Permendikbud](/wp-content/uploads/2024/09/IMG_1625.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM – Kasus dugaan pungutan liar di SMK Negeri 1 Cianjur kembali mencuat, mengingatkan pada kejadian serupa di SMA Negeri 3 Kota Bekasi pada tahun 2022.
Insiden tersebut sempat menarik perhatian luas dan menjadi sorotan media, hingga memicu respons serius dari Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menegaskan bahwa pungutan di sekolah-sekolah negeri, termasuk SMK, SMA, dan SLB yang berada di bawah kewenangan provinsi, tidak diperbolehkan tanpa izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan yang mewakili Gubernur.
BACA JUGA:Â Orang tua Mengeluh, SMKN 1 Cianjur Minta Sumbangan Per siswa Hingga Rp 4 Juta?
“Jika tidak diatur dengan baik, pungutan ini bisa tidak terkendali,” tegasnyamelalui akun Instagram pribadinya pada 16 November 2022.
Ridwan juga menambahkan bahwa semua kebutuhan anggaran pendidikan di sekolah negeri seharusnya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Jika pun ada alasan mendesak untuk memungut sumbangan, hal tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur.
BACA JUGA:Â Guru Terduga Pelaku Kekerasan di SMAN 2 Cianjur Pernah Terjerat Kasus Serupa Sebelumnya
Peraturan terkait sumbangan orang tua siswa sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Peraturan ini diperkuat oleh Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 44 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur tentang komite sekolah di sekolah menengah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri, dan sekolah luar biasa negeri di Jawa Barat.