Berita

Soal Pungutan MAN dan SMA Negeri di Cianjur, Bupati Tegaskan Jangan Bebani Orang Tua

Humas MAN 1 Cianjur, Rahman Jaenudin, menyatakan bahwa jumlah tersebut disepakati oleh komite dan orang tua siswa.

Namun, sumbangan ini bukan bersifat sukarela, melainkan sudah ditetapkan besarannya.

BACA JUGA: Alasan Bangun Boarding School, MAN 1 Cianjur Pungut Orang Tua Siswa Rp 3,5 Juta

Beberapa orang tua siswa merasa keberatan dengan nominal tersebut, meski diperbolehkan mencicil hingga September 2024.

Selain itu, sumbangan ini tidak termasuk biaya SPP dan psikotes. Kepala MAN 1 Cianjur, Erma Sopiah, menilai sumbangan ini sebagai bentuk kontribusi positif dari orang tua demi pendidikan.

Kementerian Agama Cianjur menjelaskan bahwa tarif sumbangan bisa dipatok namun ia menegaskan bahwa siswa tidak mampu harus gratis.

Menurut Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020, komite madrasah berhak menggalang dana untuk keperluan sekolah.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Dinas Pendidikan Jawa Barat, Nonong Winarni, merespons polemik sumbangan hingga Rp 4 juta di SMKN 1 Cianjur.

Menurut Nonong, sumbangan dari orang tua siswa atau pihak luar diperbolehkan, selama sifatnya sukarela dan sesuai aturan.

BACA JUGA: Orang tua Mengeluh, SMKN 1 Cianjur Minta Sumbangan Per siswa Hingga Rp 4 Juta?

Sumbangan tidak boleh dipatok nominalnya dan tidak boleh ada sanksi bagi siswa.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah berwenang menggalang dana dalam bentuk sumbangan yang tidak mengikat.

Nonong juga menjelaskan bahwa tugas KCD lebih kepada evaluasi dan verifikasi program sekolah, bukan memberikan izin.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button