CIANJURUPDATE.COM – Bupati Cianjur H Herman Suherman memberikan tanggapan terkait masalah pungutan yang ada di beberapa sekolah di Cianjur termasuk MAN 1 Cianjur dan SMKN 1 Cianjur.
Herman menegaskan, meskipun SMA dan MA berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Agama, diharapkan untuk tidak membebani orang tua.
“Kalau SD dan SMP udah ditegaskan jangan ada pungutan. Tapi, kami juga berupaya terus untuk SMA dan MA agar tidak ada pungutan dan jangan membebani orang tua,” kata dia kepada Cianjur Update, Rabu (11/9/2024).
Apalagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur sudah menyediakan beasiswa yang tidak hanya untuk SD dan SMP, tetapi sampai jenjang SMA.
“Kita malah support karena visi kita itu untuk meningkatkan IPM. Harus disupport jangan dibebani dan kita berharap semua sekolah bisa satu visi dan misi untuk itu,” kata dia.
Herman mengatakan, mereka yang ingin mendapatkan beasiswa Pemkab Cianjur bisa langsung mendatangi Dinas Pendidikan untuk pengajuannya.
“Kita berharap semua sekolah bisa support. Karena misi kita sekarang itu meningkatkan IPM menjadi lebih baik, jadi harus satu visi,” tegas Herman.
Selain itu, Herman juga menyebut orang tua bisa siswa bisa melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat atau Kemenag apabila ada pungutan di tingkat SMA dan MA.
“Bisa dilaporkan juga ke kordik dengan bukti-bukti yang jelas,” tutup Herman.
Sebelumnya diberitakan, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Cianjur meminta sumbangan sebesar Rp 3,5 juta kepada orang tua siswa untuk pembangunan Boarding School.
Humas MAN 1 Cianjur, Rahman Jaenudin, menyatakan bahwa jumlah tersebut disepakati oleh komite dan orang tua siswa.
Namun, sumbangan ini bukan bersifat sukarela, melainkan sudah ditetapkan besarannya.
BACA JUGA: Alasan Bangun Boarding School, MAN 1 Cianjur Pungut Orang Tua Siswa Rp 3,5 Juta
Beberapa orang tua siswa merasa keberatan dengan nominal tersebut, meski diperbolehkan mencicil hingga September 2024.
Selain itu, sumbangan ini tidak termasuk biaya SPP dan psikotes. Kepala MAN 1 Cianjur, Erma Sopiah, menilai sumbangan ini sebagai bentuk kontribusi positif dari orang tua demi pendidikan.
Kementerian Agama Cianjur menjelaskan bahwa tarif sumbangan bisa dipatok namun ia menegaskan bahwa siswa tidak mampu harus gratis.
Menurut Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020, komite madrasah berhak menggalang dana untuk keperluan sekolah.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Dinas Pendidikan Jawa Barat, Nonong Winarni, merespons polemik sumbangan hingga Rp 4 juta di SMKN 1 Cianjur.
Menurut Nonong, sumbangan dari orang tua siswa atau pihak luar diperbolehkan, selama sifatnya sukarela dan sesuai aturan.
BACA JUGA: Orang tua Mengeluh, SMKN 1 Cianjur Minta Sumbangan Per siswa Hingga Rp 4 Juta?
Sumbangan tidak boleh dipatok nominalnya dan tidak boleh ada sanksi bagi siswa.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah berwenang menggalang dana dalam bentuk sumbangan yang tidak mengikat.
Nonong juga menjelaskan bahwa tugas KCD lebih kepada evaluasi dan verifikasi program sekolah, bukan memberikan izin.