Soal Sholat Jumat Ganjil Genap, Ini Tanggapan Ketua MUI Cianjur
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf, menanggapi tentang edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengenai sholat Jumat ganjil genap berdasarkan nomor HP. Ia pun mempertanyakan, jika warga yang tidak mempunya nomor HP bagaimana pelaksanannya?
“Kalau dengan nomor HP, yang gak punya HP gak bisa salat dong? Secara hukum gimana? Kalau MUI tetep bahwa sholat Jumat di masjid dua shift, di satu masjid yang sama itu tidak sah walau memang ada dasar yang mengwsahkan,” tuturnya kepada Cianjur Update, Senin (22/06/2020).
Ia pun menjelaskan, MUI memiliki dasar dari Musyawarah Nasional (Munas) MUI tahun 2000. Komisi fatwa dari Munas itu menyatakan bahwa salat dibagi dua gelombang di masjid yang sama, maka tidak sah.
“Tapi, DMI juga ada dasar, berarti ada juga yang membolehkan. Bukan berarti DMI itu salah ketika ada berbeda pendapat, itu tidak mungkin harus satu suara. Kalau bahasanya, mari sepakat dalam perbedaan, gak bisa menganggap gak bener karena masing-masing punya dasar.” tutup dia.
Ganjil Genap Berdasarkan Nomor HP
Sebelumnya, DMI menerbitkan anjuran bagi masjid-masjid dalam pelaksanaaan salat Jumat di era new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Diketahui, DMI menganjurkan masjid yang memiliki halaman yang bisa digunakan untuk salat agar disiapkan plastik atau tikar alas sebagai sajadah.
Kemudian, untuk masjid dengan jamaah yang banyak dan sampai membludak ke jalan, dianjurkan melaksanakan salat Jumat dalam dua gelombang atau shift. Gelombang pertama digelar pukul 12.00, sementara gelombang kedua pada pukul 13.00. DMI pun memberikan pengaturan supaya jumlah jamaah tiap gelombang bisa teratur dan sama setiap barisannya.