Berita

Sobur Curi 100 Lebih Mobil di Cianjur dan Bogor, Uangnya Dipakai Foya-foya

“Kalau hasil tes urin, pelaku positif menggunakan sabu-sabu. Setiap minggu hampir dua tiga kali memakai shabu,” ungkapnya.

Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil Granmax bernopol D 1387 PO. Satu buah boks mobil L300, 26 ban mobil, beberapa onderdil mobil, tiga unit sepeda motor, kunci-kunci. Lima STNK mobil, tiga STNK motor, empat kunci mobil, dan tiga kunci motor, empat korek gas, dua buah bong, dan tiga buah ponsel.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button