Berita

Sobur, Pencuri 100 Motor dan Mobil di Cianjur Divonis 1,2 Tahun Penjara

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sobur (45), gembong pencuri motor dan mobil di Cianjur dan beberapa daerah di Jawa Barat divonis 1,2 tahun penjara. Pencuri sekitar 100 mobil dan motor itu telah 10 tahun beraksi dan buron lima tahun.

Meski begitu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Eko Purwanto, menuturkan sejumlah berkas yang masuk masih dalam proses. Penambahan vonis bisa saja dilakukan karena ada beberapa berkas lainnya yang masuk dan belum vonis. Berkas itu berasal dari tiga Polsek yakni Polsek Pacet, Polsek Cugenang, dan Polsek Warungkondang.

“Kemungkinan vonis bertambah masih ada. Karena ada enam berkas yang masuk dari tiga Polsek. Kalau vonis maksimal kasus pencurian tujuh tahun penjara,” tuturnya saat ditemui Kejari Cianjur, Selasa (30/6/2020).

Diketahui, Polsek Warungkondang berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Tugu Selatan RT01 RW06, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor Rabu (29/01/2020). Pelaku yang diketahui bernama Sobur Hidayat tersebut diketahui telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima tahun.

Pecah Onderdil

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, pelaku telah melakukan tindak pidana curanmor selama kurang lebih 10 tahun. Pelaku melakukan aksi curanmor dibantu oleh tiga rekannya yang kini sudah ditangkap.

“Pencuriannya, dia seminggu target minimal dapat dua kendaraan. Dipecah-pecah, dijual per onderdil di wilayah Bogor dan dilakukan selama kurang lebih 10 tahun. Dia ini merupakan peran intelektual pencurian yang ada di Bogor Raya, Cianjur, Bogor dan Sukabumi,” tuturnya saat konferensi pers di Polsek Warungkondang, Jumat (31/01/2020) lalu.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button