Berita

Sodomi Murid Berkali-kali, Oknum Guru di Cianjur Ditangkap

Kejadian ini terungkap ketika pada awal bulan April 2020. Korban saat tu dibawa oleh kakaknya untuk tinggal sementara di rumah yang berada di Bandung. Hal itu karena kegiatan belajar di sekolah untuk sementara ditiadakan.

“Kakaknya curiga dengan isi pesan Whatsapp korban dengan tersangka yang berperilaku seperti layaknya pasangan yang sedang pacaran. Ketika ditanya, korban mengaku sudah sering mengalami perbuatan cabul dari tersangka,” tuturnya.

Aparat Polsek Campaka yang mendapat laporan dari orang tua korban kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Kampung Tegallega, Desa Cibanggala, Kecamatan Campaka Mulya. Polisi lun melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan tentang kemungkinan adanya korban lainnya.

YS terancam dijerat Pasal 82 (1) dan (2) jo pasal 76 E, UU nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(ct7/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Back to top button