Sopir Ambulans Harus Waspada, Pengendara Harus Beri Jalan
![](/wp-content/uploads/2021/08/1628082486-picsay-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Di tengah masa pandemi Covid-19, ambulans kerap lalu lalang lebih sering dari biasanya. Baik mengantarkan pasien Covid-19 atau pun pasien dengan kondisi lainnya. Hal ini pun membuat lalu lintas perlu memprioritaskan ambulans.
Tidak sedikit kejadian kecelakaan ambulans terjadi di Cianjur. Seperti kecelakaan di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Kecamatan Cianjur yang mengakibatkan satu unit ambulans rusak parah, Minggu (25/7/2021) malam.
Kemudian, sebuah ambulans milik Puskesmas Agrabinta Kabupaten Cianjur terguling pada Jumat (30/07/2021) sekitar pukul 04.30 WIB. Mobil itu pun masuk ke parit kebun karet sedalam 5 meter, di Kampung Pasir Ucing, Desa Wanasari, Kecamatan Agrabinta.
Lalu, kejadian ambulans yang tidak diberi jalan oleh pengendara mobil di Jalan Raya Bandung, perbatasan Cianjur-Bandung Barat. Kejadian itu terekam oleh Cianjur Update dan viral di sosial media beberapa waktu lalu.
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom mengatakan, ambulans menjadi prioritas dalam Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya untuk didahulukan.
“Ambulans jadi prioritas nomor dua. Dalam aturan tertulis, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,” kata dia dihubungi Cianjur Update, Rabu (4/8/2021).
Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar memprioritaskan ambulans. Selain itu, AKP Mangku Anom menyebut ada sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.