Berita
Sopir Ambulans Harus Waspada, Pengendara Harus Beri Jalan
![](/wp-content/uploads/2021/08/1628082486-picsay-780x470.jpg)
“Bagi pengendara yang sengaja menghalang-halangi laju kendaraan dengan sirine yang hendak melintas bisa diancam dengan kurungan penjara satu bulan atau denda sebesar Rp250.000,” jelas dia.
Pihaknya pun sebelumnya sudah melakukan imbauan kepada para sopir ambulans agar bisa berhati-hati ketika mengantarkan pasien. Hal ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami sudah mengimbau kepada para sopir beberapa waktu lalu, dan kami pun terus mengingatkan kepada para pengguna jalan lain agar bisa memprioritaskan ambulans,” tandas dia.(afs/rez)