Berita

Soroti Kasus Istri Tewas Dibunuh Suami, P2TP2A Cianjur: Sangat Tragis

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPA) Kabupaten Cianjur menyoroti kasus istri tewas dibunuh suami yang menggemparkan masyarakat.

Pasalnya, Imas Mulyani (40) yang merupakan warga Kampung Pasir Waru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi harus tewas di tangan suaminya sendiri, Kusnaedi Jaelani (60).

Pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban pada Senin (24/5/2021) pukul 05.00 Wib. Diduga, pelaku enggan diceraikan oleh korban sehingga nekat melakukan pembunuhan. Pelaku pun kemudian melarikan diri ke Mapolsek Bojongpicung dan menyerahkan diri.

Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar mengungkapkan bahwa peristiwa istri dibunuh suami sangat tragis.

Setelah mengetahui hal ini, pihaknya langsung mencoba menghubungi penyidik Polsek Bojongpicung untuk mengetahui secara detail informasi, namun belum tersambung.

“Ini tragis. Kalau terbukti ada niat atau direncanakan, untuk pasalnya bisa dikenakan 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. Sambil menunggu lidik dan sidik dari Polsek Bojongpicung untuk penerapan pasalnya, saya coba koordinasi dengan pinyidik polsek tapi belum tersambung,” ujar Lidya kepada Cianjur Update, Selasa (25/5/2021).

Ia menjelaskan, apapun alasan atau pemicu sang suami hingga tega membunuh istrinya sendiri, tetap tidak dibenarkan secara hukum dan agama. Banyak cara dalam menyelesaikan masalah keluarga.

“Harusnya dibicarakan atau dimusyawarahkan dulu baik-baik antara kedua belah pihak, sehingga tidak mengambil tindakan kriminal. Kalau memang sudah tidak bisa dipertahankan, biar mengikuti proses hukum seperti yang mau diajukan sama korban, menggugat cerai di pengadilan agama,” sebutnya.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button