CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPA) Kabupaten Cianjur menyoroti kasus istri tewas dibunuh suami yang menggemparkan masyarakat.
Pasalnya, Imas Mulyani (40) yang merupakan warga Kampung Pasir Waru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi harus tewas di tangan suaminya sendiri, Kusnaedi Jaelani (60).
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban pada Senin (24/5/2021) pukul 05.00 Wib. Diduga, pelaku enggan diceraikan oleh korban sehingga nekat melakukan pembunuhan. Pelaku pun kemudian melarikan diri ke Mapolsek Bojongpicung dan menyerahkan diri.
Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar mengungkapkan bahwa peristiwa istri dibunuh suami sangat tragis.
Setelah mengetahui hal ini, pihaknya langsung mencoba menghubungi penyidik Polsek Bojongpicung untuk mengetahui secara detail informasi, namun belum tersambung.
“Ini tragis. Kalau terbukti ada niat atau direncanakan, untuk pasalnya bisa dikenakan 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. Sambil menunggu lidik dan sidik dari Polsek Bojongpicung untuk penerapan pasalnya, saya coba koordinasi dengan pinyidik polsek tapi belum tersambung,” ujar Lidya kepada Cianjur Update, Selasa (25/5/2021).
Ia menjelaskan, apapun alasan atau pemicu sang suami hingga tega membunuh istrinya sendiri, tetap tidak dibenarkan secara hukum dan agama. Banyak cara dalam menyelesaikan masalah keluarga.
“Harusnya dibicarakan atau dimusyawarahkan dulu baik-baik antara kedua belah pihak, sehingga tidak mengambil tindakan kriminal. Kalau memang sudah tidak bisa dipertahankan, biar mengikuti proses hukum seperti yang mau diajukan sama korban, menggugat cerai di pengadilan agama,” sebutnya.
Lidya menjelaskan, keluarga harus memiliki antisipasi dalam menghadapi konflik dengan anggota keluarga lainnya. Selain itu, dalam kasus ini, masyarakat dan pihak keluarga sudah mengetahui ada niat jahat dari pelaku.
“Harusnya ada antisipasi, karena keluarga dan masyarakat sudah tahu lebih awal bahwa sebelumnya suami korban pernah mencoba melakukan kekerasan dengan membawa sajam untuk membunuh istrinya,” terangnya.
Baginya, peran dan kesadaran masyarakat sangat perlu dalam mengantisipasi kasus seperti ini. Meskipun, dalam pengungkapannya mereka harus dijadikan saksi.
“Kadang kesadaran di masyarakat juga kurang, mereka merasa takut kalau terlibat atau seandainya dijadikan saksi,” tandasnya.
Sudah Dimakamkan
Sementara itu jenazah almarhumah sudah dipulangkan ke rumah duka pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 13.30 Wib setelah diautopsi.
Tangisan keluarga dan masyarakat pecah ketika jenazah tiba. Lantunan dzikir dan selawat terdengar dari masyarakat yang takziah.
Ayah almarhumah, Karim Mulyana (66) menjelaskan, Imas Mulyani anak kandungnya semasa hidup cukup dekat dengan keluarga. Penyayang, sabar, dan perhatian pada keluarga juga baik dengan seluruh temannya.
Bila sedang praktik bekerja di rumahnya selalu minta dibarengi, tak mau jauh dengan ayah. Namun saat kejadian pembunuhan, Karim mengaku saat itu masih sedang berada di masjid.
“Imas Mulyani pulang duluan kami benar-benar merasa kehilangan, karena biasanya tiap saat selalu ada bersama keluarga dan tergolong anak yang taat ibadah. Santun, bijaksana, dan penyayang terhadap sesama,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Desa Mekarwangi, Cecep Surahman menambahkan, almarhumah dimakamkan di pemakaman sejauh 1 Km dari rumah duka.
“Atas nama Pemerintah Desa Mekarwangi turut duka cita dan bela sungkawa. Semoga alamarhumah ditempatkan di tempat yang lapang dan yang ditinggalkan semoga diberi keikhlasan, sabar, dan tawakal,” pungkasnya.(asi/afs/sis)