Sosialisasi Larangan Kawin Kontrak, Sasar Desa hingga Tingkat RT/RW
![Sosialisasi Larangan Kawin Kontrak, Sasar Desa hingga Tingkat RT/RW](/wp-content/uploads/2021/07/IMG_20210702_165744-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Cipanas terus gencar menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak dengan menyasar desa hingga ke tingkat RT/RW.
Selain itu, sosialisasi terkait pencegahan Covid-19 di wilayah Cipanas pun terus ditingkatkan, terutama penerapan prokes 5M.
Camat Cipanas, Latif Ridwan mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka perjuangan kemanusiaan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan derajat wanita khususnya di Kabupaten Cianjur.
“Kami sudah melakukan instruksi Pak Bupati tentang larangan kawin kontrak. Bahwa Camat harus menyampaikan sosialisasi sampai tingkatan RT. Hal tersebut sudah kami sudah lakukan bersama MUI serta tim aktivis perempuan Cianjur,” ujar Latif kepada Cianjur Update, Jumat (2/7/2021).
Latif menuturkan, sosialisasi larangan kawin kontrak dan pencegahan Covid-19 sudah dilakukan di Desa Batulawang, Ciloto, Cimacan, dan Palasari. Selanjutnya dan berlanjut ke desa yang lainnya.
“Dalam aksi ini, kami menyampaikan informasi bagaimana dampak negatif tentang kawin kontrak. Baik secara sejarah maupun hadist Rasulullah yang menyatakan kawin kontrak itu haram,” terangnya.
Sosialisasi Larangan Kawin Kontrak
Menurutnya, kawin kontrak banyak sekali negatifnya. Mulai dari bagaimana hak hidup dan keberlangsungan anak apabila kawin kontrak, hingga bagaimana kelangsungan wanita yang ditinggalkan apabila kawin kontrak ini hanya tiga bulan atau satu tahun saja.
“Hal ini akan menjadikan suatu permasalahan perekonomian dan pendidikan. Maka dari itu, kami sangat setuju kawin kontrak itu dilarang karena hukumnya haram,” bebernya.