Berita

Sosialisasi Larangan Kawin Kontrak, Sasar Desa hingga Tingkat RT/RW

Latif menuturkan, saat ini pihaknya hanya sosialisasi saja, karena Perbup itu bersifat imbauan. Sehingga tidak ada sanksi tegas di dalamnya.

Namun, lanjutnya, jika sudah menjadi Perda, maka akan dilakukan semacam patroli. Karena sudah ada sanksi tegas di dalamnya.

“Nah, nanti setelah diperdakan dan ditemukan praktik kawin kontrak, maka kami akan melakukan strategi-strategi bagaimana pencegahan kawin kontrak,” tuturnya.

Selain itu, Latif mengimbau kepada masyarakat Cipanas untuk bersama mencegah kawin kontrak.

“Mudah-mudahan semua masyarakat Cipanas bisa bijak, cerdas, dan istiqomah dengan akidah dan kepercayaan sebagai umat Islam yang sangat taat kepada ajarannya untuk bersama melarang praktik kawin kontrak,” tutupnya.(ren/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button