Sri Mulyani Pangkas 16 Pos Belanja Kementerian dan Lembaga Demi Hemat APBN Rp306 Triliun

CIANJURUPDATE.COM — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengambil langkah tegas dengan memangkas 16 pos belanja yang ada di kementerian dan lembaga (K/L).

Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk melakukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Keputusan pemangkasan ini tertuang dalam Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

BACA JUGA: Program MBG Banyak Kekurangan, BGN Percepat Evaluasi untuk Perbaikan

Melalui instruksi tersebut, Presiden Joko Widodo menargetkan penghematan APBN hingga mencapai Rp306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp256,1 triliun akan dipotong dari belanja K/L.

Sri Mulyani mengingatkan para pimpinan di Kabinet Indonesia Maju untuk segera membahas efisiensi anggaran ini dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Setelah mendapatkan persetujuan dari DPR, hasil pembahasan tersebut paling lambat harus disampaikan kepadanya pada tanggal 14 Februari 2025.

“Apabila sampai dengan 14 Februari 2025 kementerian/lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2d, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA,” tegas Sri Mulyani dilansir CNNIndonesia.com pada Selasa (28/1/2025).

BACA JUGA: Program MBG Selama Ramadan Perlu Skema yang Jelas dan Matang

Berikut adalah 16 pos belanja yang harus dipangkas oleh K/L:

  1. Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
  2. Kegiatan seremonial: 56,9 persen
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
  4. Kajian dan analisis: 51,5 persen
  5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
  7. Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
  9. Lisensi aplikasi: 21,6 persen
  10. Jasa konsultan: 45,7 persen
  11. Bantuan pemerintah: 16,7 persen
  12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
  13. Perjalanan dinas: 53,9 persen
  14. Peralatan dan mesin: 28 persen
  15. Infrastruktur: 34,3 persen
  16. Belanja lainnya: 59,1 persen
Exit mobile version