CIANJURUPDATE.COM – Dalam upaya menanggulangi maraknya penjual internet ilegal di Cianjur, PT Sahabat Manjur Grup (PT SMG) melalui brand Manjurnet mengajak para pegiat usaha jasa layanan internet, yang dikenal sebagai pegiat RT/RW Net, untuk bermitra.
Direktur PT Sahabat Manjur Grup, Maldini mengungkapkan bahwa hukuman terhadap penjual internet ilegal bukanlah solusi di tengah sulitnya pekerjaan dan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang merata.
“Namun, pembiaran terhadap penjual internet ilegal juga tidak boleh dibiarkan karena selain tidak memperhatikan aturan, juga dapat menjadi masalah terhadap penataan dan kelayakan operasi jaringan internet yang memadai,” Ujar Maldini, Kamis, 25 Juli 2024.
Baca Juga: ISINDO dan CLH Luncurkan Manjur Net, 354 Desa di Cianjur akan Dipasangi Internet
Pihaknya menegaskan bahwa PT SMG mengajak seluruh pegiat RT/RW Net untuk bermitra sebagai solusi agar RT/RW Net dapat memainkan peran penting dalam mendorong pemerataan akses internet kepada masyarakat luas. Ini sekaligus memastikan bahwa layanan yang diberikan memenuhi standar laik operasi sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditentukan.
“Bagi kami, RT/RW Net memiliki peran yang signifikan dalam memasyarakatkan internet di Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut, Maldini menjelaskan bahwa RT/RW Net harus memiliki izin yang tepat karena perizinan merupakan alat untuk memenuhi hak dan kewajiban yang sesuai dengan regulasi, termasuk kewajiban untuk memberikan layanan yang berkualitas kepada konsumen.
Dengan izin yang jelas, pelanggan dapat dengan mudah menghubungi penanggung jawab, mengetahui nama perusahaan, alamat, dan nomor pengaduan jika ada masalah.
Baca Juga: Korban Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Internet Link Net di Cianjur Diabaikan Perusahaan
Salah satu aturan dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT/RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya. Tujuannya adalah untuk mempermudah pengawasan terhadap kualitas layanan operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT/RW Net.
Terkait adanya regulasi jual kembali ini, PT Sahabat Manjur Grup (PT SMG) sebagai perusahaan telekomunikasi yang bergerak di bidang jasa penyedia internet atau Internet Service Provider (ISP) dengan brand Manjur Networks, telah berkiprah di Kabupaten Cianjur selama beberapa tahun terakhir.
Manjurnet sendiri telah mendapatkan perizinan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam bentuk Surat Keterangan Laik Operasional (SKLO) dengan nomor JASA-0276/tel.04.02/2002. Selain itu, Manjurnet juga terdaftar sebagai anggota APJII dengan nomor registrasi 1165 dan memiliki sertifikat ISO/IEC 27001: 2013 untuk sistem manajemen keamanan informasi.***