Berita

Suap Meikarta Cikarang, Sekda Jabar jadi Tersangka

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta Cikarang.

Iwa ditetapkan tersangka dalam Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

“Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu IK dan BTO,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dikutip dari CNNIndonesia, Senin (29/7/2019).

Sementara itu, Bortholomeus yang diketahui sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta Cikarang di Kabupaten Bekasi.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Tahanan IRM

Saut menuturkan Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka BTO (Bortholomeus) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2-001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (`1) ke-1 KUHP,” tutur Saut.

Sekda Dapat Uang Suap dari Bupati Bekasi

Sebelumnya, Iwa Karniwa telah memberi kesaksian dalam kasus suap Meikarta Cikarang yang menyeret Bupati Bekasi, Neneng.

Jaksa persidangan mempertanyakan soal pertemuan Iwa dengan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili di KM 72 tol Purbaleunyi pada Desember 2017.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button