Rustiman, dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Cianjur, telah memastikan bahwa pendataan penghuni tahanan di Mapolres Cianjur dan Lapas Cianjur telah dilakukan.
“Ada batas waktu untuk melakukan pendataan warga tahanan di Polres dan Lapas Cianjur, sesuai dengan aturan,” kata Rustiman seperti dikutip dari ayobandung.com pada hari Selasa, 6 Februari 2024.
Baca Juga: Minim Lapangan Kerja di Cianjur, Ribuan Orang Antre 1 Kilometer Demi Lamaran Kerja
Dia menjelaskan bahwa batas waktu untuk pendataan bagi tahanan dan warga binaan adalah 7 hari sebelum hari pencoblosan.
“Jadi, besok adalah hari terakhir untuk pendataan, mengingat tahanan dan warga binaan ini bisa keluar masuk, sesuai dengan vonis masing-masing,” tambahnya.
Untuk warga yang tinggal di tahanan Mapolres, sudah dipastikan bahwa ada 95 pemilih tetap, belum termasuk yang berada di tahanan Mapolsek.
Penghuni tahanan di Mapolres dan Polsek tidak akan disediakan TPS khusus, tetapi anggota KPPS terdekat yang akan datang ke Mapolres.
Baca Juga: Horor! Ibu di Cianjur Jadi Korban Perampok Bersenjata
“Mereka akan memberikan suara mereka dengan cara didatangi oleh anggota KPPS terdekat, dan bagi mereka yang berasal dari luar wilayah akan diberikan surat pindah pemilih,” ujarnya.
Situasinya berbeda dengan warga binaan di Lapas Cianjur, karena jumlahnya banyak, maka akan didirikan dua TPS. Jumlah sementara yang telah didata adalah 330 daftar pemilih.
“Besok adalah hari terakhir, dan sementara ini ada 330 warga binaan, jumlah ini bisa bertambah karena ada pemindahan tahanan,” jelasnya.
Baca Juga: Festival Curug Citambur Ke-10 Tahun 2024 Memperingati Sejuta Pesona Wisata dan Budaya
Prosedurnya, warga binaan dari luar wilayah Kelurahan Sayang dan Kecamatan Cianjur atau dari luar kota akan mendapatkan surat pindah memilih.
“Mereka semua adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, dan karena jumlahnya lebih dari 300, maka akan disediakan dua TPS,” pungkasnya.***