Sudah Tiga Kades Tersandung Masalah Anggaran
![Anggaran Desa](/wp-content/uploads/2019/03/Anggaran-Desa-780x470.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Ini menjadi peringatan untuk 354 kepala desa (kades) di Kabupaten Cianjur. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Raja Nafrizal, mengingatkan agar kepala desa mengikuti aturan penggunaan anggaran desa dan dana desa.
Adanya sejumlah kepala desa yang bermasalah dan sedang dalam penyelidikkan diharapkan menjadi contoh agar desa lainnya waspada. Kewaspadaan ditunjukkan Kejaksaan dengan penandatanganan kesepakatan dengan 354 kepala desa, tentang Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di halaman pendopo Cianjur, Kamis (28/4/2019).
Pada kegiatan itu, Kajari Cianjur Yudhi Syufriadi, membacakan sambutan Kajati Jabar yang diwakilkan padanya. Kejaksaan berkewajiban mendampingi untuk mengawal pembangunan agar cepat dan tepat sasaran.
“Hari ini saya mewakili Kajati Jaba, melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama sebagai bentuk penyadaran kepada para kepala desa. Saat ini Kajari Cianjur sedang menyelidiki tiga desa yang terindikasi masalah,” tuturnya.
Baca Juga: Fasilitas Negara Dipakai Kampanye, Menantu PLT Bupati Dilaporkan
Plt Bupati Cianjur: Demi Allah Tidak Ada Kampanye di Pendopo
Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, mengatakan, kesepakatan ini sudah lama dirancang. Hal itu sebagai pencegahan agar kades tidak terjerat hukum.
“Hal ini bentuk pencegahan jangan sampai kades banyak yang terjerat hukum, kades akan lebih memperhatikan regulasi sehingga mengetahui apa yang jangan dilakukan,” tuturnya.