Berita

Suplai Beras Tanpa Nomor Kemenkumham, Bumdes Sukamulya Tabrak Permendag

“Tujuannya pemberdayaan masyarakat termasuk pemberdayaan di Bumdes, kualitas berasnya pun berani bersaing,” ujarnya.

Hasil dari penyaluran beras tersebut nantinya akan diepergunakan untuk keperluan Bumdes dan pemberdayaan masyarakat lainnya.

“Hasil dari Bumdes itu sendiri kami mungkin dalam hal ini untuk gajinya Bumdes, bisa juga nanti dan pengusaha pun tidak usah mengirim barangnya ke Bogor di sini 6 ton per 1 bulan dari pengusaha lokal,” jelas dia.

Beras Bumdes program sembako Sukamulya
Beras yang disuplai Bumdes Sukamulya untuk program sembako tidak memiliki label kemasan sesuai Permendag Nomor 59 Tahun 2018.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

Hal serupa disampaikan pengelola Bumdes Sukamulya, Safrudin. Ia menjelaskan, label dalam karung beras merupakan urusan pihak pabrik atau produsen beras.

“Itu urusan pabrik kami kan cuma beli dari dia (produsen),” ujarnya.

Padahal, dalam Permendag tersebut, tepatnya pada Pasal 12, bagi pelaku usaha beras yang melanggar ketentuan akan menerima pelarangan peredearan beras sampai penarikan beras.(afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button