CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pengadaan beras program sembako di Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur difasilitasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Namun, karung beras yang disalurkan tidak memiliki label sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.
Berdasarkan hasil penelusuran Cianjur Update, beras yang disalurkan oleh Bumdes Sukamulya merupakan produksi sejumlah pabrik beras yang berada di wilayah tersebut. Namun, karung beras yang disalurkan ke E-Warong hanya memiliki label merek tanpa data detil mengenai berat, produsen, sampai spesifikasi beras.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Permendag Nomor 59 Tahun 2018 tersebut, label yang wajib tercantum adalah merek, jenis Beras, berupa Premium, Medium, atau Khusus, termasuk persentase butir patah dan derajat sosoh beras.
Kemudian, keterangan campuran dalam hal Beras dicampur dengan varietas beras lain, berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogramatau gram, tanggal pengemasan, dan nama dan alamat pengemas beras atau importir beras.
Kepala Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang, H Iman Nur Jaman menjelaskan, Bumdes hanya bertugas mewadahi produsen beras yang akan disalurkan ke dua E-Warong yang ada di desa itu.
“Untuk beras sendiri dalam hal legalitas dan hal lainnya itu bisa dari pabrik itu sendiri cuma kualitas beras itu berani bersaing,” tuturnya saat ditemui Cianjur Today, Senin (11/1/2021).
Terdapat 567 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Desa Sukamulya. Iman menyebut, penyaluran beras program sembako melalui Bumdes dilakukan demi pemberdayaan masyarakat.
“Tujuannya pemberdayaan masyarakat termasuk pemberdayaan di Bumdes, kualitas berasnya pun berani bersaing,” ujarnya.
Hasil dari penyaluran beras tersebut nantinya akan diepergunakan untuk keperluan Bumdes dan pemberdayaan masyarakat lainnya.
“Hasil dari Bumdes itu sendiri kami mungkin dalam hal ini untuk gajinya Bumdes, bisa juga nanti dan pengusaha pun tidak usah mengirim barangnya ke Bogor di sini 6 ton per 1 bulan dari pengusaha lokal,” jelas dia.
Hal serupa disampaikan pengelola Bumdes Sukamulya, Safrudin. Ia menjelaskan, label dalam karung beras merupakan urusan pihak pabrik atau produsen beras.
“Itu urusan pabrik kami kan cuma beli dari dia (produsen),” ujarnya.
Padahal, dalam Permendag tersebut, tepatnya pada Pasal 12, bagi pelaku usaha beras yang melanggar ketentuan akan menerima pelarangan peredearan beras sampai penarikan beras.(afs)