Surat Edaran Diterbitkan, ASN Cianjur Bisa Kerja di Rumah, Kecuali..
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur –ASN Cianjur kini bisa menjalankan tugas kedinasan dengan kerja di rumah atau work from home. Plt Bupati Cianjur, H Herman Suherman menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Rabu (18/03/2020). Hal itu sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sebelumnya, Herman Suherman menggelar rapat bersama sejumlah Organiasi Perangkat Daerah (OPD di Pendopo Cianjur, Rabu (18/03/2020) sore untuk membahas hal tersebut. Hasilnya ada delapan kebijakan yang tertera di surat edaran tersebut.
Pertama, Penyelenggara Pemerintah Daerah (Pemda) yakni kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Serta ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan kerja di rumah atau work from home.
Kedua, masing-masing perangkat daerah dipastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Optimalkan Teknologi
Ketiga, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan orientasi dilaksanakan melalui sistem pembelajaran jarak jauh atau e-learning dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
Keempat, perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam hal ini rumah sakit, Puskesmas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).