Berita

Surat Edaran Diterbitkan, ASN Cianjur Bisa Kerja di Rumah, Kecuali..

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan Pemadam Kebakaran. Perangkat daerah itu dapat melakukan pengaturan sistem kerja secara bergantian dibawah koordinasi langsung pimpinan instansi.

Kelima, ASN yang bekerja di rumah harus berada dalam rumahnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak. Seperti memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, dan keselamatan.

Keenam, dalam hal ini terdapat rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri. ASN yang bekerja di rumah dapat mengikuti rapat melalui sarana teleconference dengan memanfaatkan sistem indormasi dan komunikasi.

Ketujuh, jika berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan di kantor, harus seizin dan di bawah pengawasan atasan langsung. Dengan memperhatikan jarak aman antar personal dan menggunakan pakaian bebas rapi.

Terakhir, surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai Selasa (31/03/2020) dan akan dievalasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button