Surat Rekomendasi Disebut Palsu, Diduga Izin Pendirian Sekolah Harus jadi ‘Cuan’ untuk Plt Kepala Dinas

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Perizinan pendirian dan operasional SMP Al-Azizah di Desa Sukaluyu, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur menuai persoalan.

Diketahui, Yayasan Al-Azizah hendak mengajukan izin operasional SMP berdekatan dengan SMP IT yang dikelola Yayasan Al-Jauhariyah.

Pihak yayasan pun menyiapkan berkas perizinan dan diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur.

Akan tetapi, ketika hendak menyerahkan berkas perizinan masih ada berkas yang belum dilengkapi. Salah satunya adalah rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Cianjur.

Setelah pihak Yayasan Al-Azizah mendapatkan surat rekomendasi dari Disdikbud Cianjur dan diserahkan ke DPMPTSP Cianjur.

Belakangan Plt Kepala Disdikbud Cianjur, Himam Haris, menyatakan bahwa surat tersebut dipalsukan salah satu stafnya.

Disusul adanya nota Komisi A DPRD Cianjur yang berisi pernyataan keberatan atas izin operasional SMP tersebut.

Pihak Yayasan Al-Jauhariyah mendatangi Komisi A sehingga nota tersebut bisa diterbikan dengan surat keberatan Nomor 421 5/033/SMPIT-ALJA/2021 pada 1 Maret 2021.

Ketika dihubungi Cianjur Update, Minggu (30/5/2021), Ketua Komisi A DPRD Cianjur, Isnaeni mengungkapkan, berkas bukti pengaduan semuanya berada di kantor sehingga belum bisa memberikan pernyataan.

“Nanti ditunggu di kantor besok, ya,” singkat dia.

Kepala SMP Al-Azizah, Jeje Arapat mengatakan, pihaknya merasa sangat dirugikan. Sebab, seharusnya surat rekomendasi tersebut sudah sah apabila mengikuti kode etik administrasi.

“Surat ini sudah tercatat juga dengan adanya nomor yang dikeluarkan oleh dinas (Disdkibud) Cianjur,” kata dia, Rabu (26/5/2021).

Kepala Bidang Peningkatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan DPMPTSP Cianjur, Ayi Reza Addairobi mengungkapkan, Plt Kepala Disdikbud Cianjur mengirim pesan WhatsApp padanya dan menyatakan bahwa surat rekomendasi yang diterbitkan palsu.

“Informasi tentang rekomendasi tersebut palsu itu disampaikan oleh Himam Haris kepada saya melalui WhatsApp pada Sabtu (22/5/2021). Kebetulan pada saat itu juga ada nota keberatan dari Komisi A, terpaksa kita pending dulu untuk diproses,” ucap dia.

Padahal, pria yang akrab disapa Robi ini menilai berkas perizinan yang diserahkan Yayasan Al-Azizah sudah lengkap. Selain itu telah menempuh tahapan proses persyaratan yang diminta.

“Jadi, pada saat itu semua persayaratan yang dimintas udah lengkap,” ungkap dia.

Rekomendasi dinas terbit sebelum ada nota keberatan. Tetapi, Robi menyebut tidak ada tanggal yang tertera dalam surat rekomendasi tersebut. Bahkan ia menyebut tanda tangan yang ada merupakan cap basah.

“Justru tidak ada tanggalnya. (tanda tangan) cap basah, sih. Beliau tidak memberikan alasan, cuma penjelasan bahwa surat itu palsu,” ujar dia.

Hingga saat ini, Plt Kepala Disdikbud Cianjur, Himam Haris belum merespon Cianjur Update untuk menanggapi hal ini. Pihak Yayasan Al-Jauhariyah pun masih belum bisa merespon.

Diketahui, surat rekomendasi tersebut diurus oleh mantan Kepala Bidang SMP Disdikbud Cianjur, Cupi Kanigara yang kini bertugas di Bappeda.

Menurut Cupi, ia sudah melakukan survei langsung ke lapangan.

“Itu hasil verifikasi ke lapangan makanya saya paraf. Kemudian ada beberapa sekolah lain yang mengusulkan. Disdik tidak ada kaitannya dengan kedekatan antarsekolah terdekat. IMB dan yang lain sebagainya itu dari perizinan. Kalau perizinan sudah mengeluarkan IMB, izin lingkungan, izin usaha, sangat tidak beralasan kalau izin operasional tidak dikeluarkan,” ucap dia.

Rencananya, sengketa ini akan dibahas dalam audiensi yang digelar di Aula DPRD Cianjur pada, Senin (31/5/2021) besok.(afs/rez)

Exit mobile version