Berita

Surya Darmadi Buron Kasus Korupsi Rp 78 T, Terbesar di RI

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam Kegiatan Pelaksanaan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Salah seorang tersangka ialah pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, yakni Surya Darmadi atau SD.

Surya Darmadi diduga korupsi yang merugikan keuangan negara sampai Rp 78 triliun. Angka tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah kasus korupsi di Republik Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara itu muncul karena penyalahgunaan izin lokasi serta izin usaha perkebunan di Wilayah Indragiri Hulu dengan lahan seluas 37.095 hektare.

Surya diduga korupsi berjamaah dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Tidak hanya Pasal kerugian negara, Surya pun terancam Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejagung.

Surya bersama Thamsir diduga menyusun kesepakatan jahat guna mempermudah serta melancarkan perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit terhadap perusahaan-perusahaan kepunyaan Surya.

Sejumlah perusahaan tersebut di antaranya yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu serta PT Kencana Amal Tani.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dikutip CNBC Indonesia, Selasa (2/8/2022).

Surya Darmadi Jadi Buronan dan Berada di Singapura

Surya Darmadi saat ini berstatus buron dan tidak diketahui keberadaannya. Sejak 2014 silam, ia dutetapkan sebagai buronan KPK dengan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button