Syarat dan Cara Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi

CIANJURUPDATE.COM – Berikut adalah syarat dan cara membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi. Ini diperlukan jika kamu mengalamj kehilangan barang penting seperti KTP, STNK, ATM atau barang lainnya.

Dalam mengurus surat keterangan kehilangan di kantor polisi, memang sedikit membingungkan. Apalagi saat harus mengurus dokumen ke setiap instansi yang bersangkutan.

Proses penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau laporan kehilangan di kepolisian, biasanya hanya membutuhkan waktu 5- 10 menit. Untuk membuat surat kehilangan di kepolisian juga tidak dipungut biaya.

Lalu bagaimana cara membuat dan syarat membuat surat keterangan kehilangan? Berikut ulasannya.

Syarat-syarat

1 Membawa identitas diri. Jika anda tidak kehilangan KTP maka dapat melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri.
2 Menyiapkan data yang dilaporkan. Anda bisa menyertakan foto barang yang hilang dan jumlahnya. Jika barang yang hilang berupa benda yang memiliki nomor khusus seperti ATM atau ponsel, anda dapat menyertakan nomornya.

3 Fotokopi dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan antara lain.

Cara Membuat Surat Kehilangan

1 Datang ke kantor polisi setempat. Jika syarat sudah siap, selanjutnya anda hanya tinggal datang ke kepolisian setempat.
2 Masuk ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat.
3 Anda akan diminta mengisi formulir dan diberikan pertanyaan seputar kehilangan. Anda sebaiknya mengingat dengan baik kronologis kejadian dan batang apa saja yang hilang.

Biasanya formulir berisi :
Nama lengkap :
Alamat:
Jenis pelaporan :
Kapan waktu kejadian :
Dan lain lain

4 Selanjutnya ikuti arahan petugas. Surat keterangan kehilangan biasanya berlaku selama 14 hari. Jika nantinya masih diperlukan, anda hanya tinggal memperpanjangnya lagi.

Nah itu dia, cara dan syarat membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi. Semoga bermanfaat! (ega/rez)

Exit mobile version