Tips dan Tutorial

Syarat dan Cara Membuat Surat Numpang Nikah atau NA

CIANJURUPDATE.COM – Berikut syarat dan cara membuat surat numpang nikah atau dikenal NA di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi anda yang akan melangsungkan pernikahan, selain mendaftar ke KUA anda juga perlu membuat surat NA.

Surat NA dibuat setelah anda memutuskan tempat acara pernikahan akan digelar. Jika akad nikah digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW), maka calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah. Namun jika akad nikah digelar bukan digelar di area domisili CPW atau calon pengantin pria (CPP), maka keduanya perlu mengurus surat numpang nikah.

Cara membuat surat numpang nikah atau NA di KUA terbilang cukup mudah. Hanya melalui tiga langkah dan menyiapkan beberapa dokumen saja. Berikut cara-caranya!

Syarat dan cara membuat Surat Numpang Nikah atau NA

1 Surat Pengantar RT/RW

Dokumen pertama yang harus anda siapkan adalah surat pengantar dari RT atau RW. Untuk membuat surat pengantar ini anda hanya perlu mempersiapkan fotokopi KK (kartu keluarga), dan fotokopi KTP CPW dan CPP.

2 Surat Pengantar Kelurahan

Setelah surat pengantar dari RT/RW, anda juga harus membuat surat pengantar dari kelurahan. Melalui kelurahan, kamu dapat meminta dibuatkan surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan yaitu, fotokopi KTP CPW dan CPP, fotokopi KTP orang tua, fotokopi kartu keluarga (KK) CPW dan CPP. pasfoto terbaru berlatarbelakang warna biru ukuran 3×4 dan 2×3 masing-masih 2 lembar. Ditambah surat pengantar dari RT/RW.

Kemudian mengisi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button