CIANJURUPDATE.COM – Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024 telah resmi dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Untuk bisa lolos seleksi ini, peserta tidak hanya harus memenuhi ambang batas yang ditetapkan pemerintah, tetapi juga harus mencapai peringkat tertinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Lolos Tes SKD CPNS 2024
Salah satu syarat utama yang ditetapkan oleh pemerintah adalah peserta harus mencapai nilai tertinggi dari tiga kali jumlah formasi jabatan yang dibutuhkan oleh instansi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024.
Menurut Pasal 31 Permen PANRB No. 6/2024, “Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.”
Sebagai contoh, jika suatu instansi membuka 7 formasi jabatan dalam seleksi CPNS 2024, peserta harus berada di 21 peringkat tertinggi untuk dapat dinyatakan lolos ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Guru 2024 Resmi Dibuka, Ini Kriteria dan Syarat Lengkapnya
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Ambang batas atau passing grade untuk Tes SKD CPNS 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024. Terdapat tiga komponen nilai yang menjadi penentu kelulusan, yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Passing grade 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): Passing grade 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Passing grade 166
Dalam diktum ketujuh Kepmen PANRB 321/2024, penetapan nilai ini mempertimbangkan jumlah soal, di mana TWK terdiri dari 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.
Untuk kedua materi soal TIU dan TWK, setiap jawaban benar bernilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Sementara itu, pada materi TKP, nilai untuk jawaban benar berkisar antara 1 hingga 5, dengan tidak menjawab juga bernilai 0.
Persaingan dalam Seleksi SKD CPNS 2024
Untuk dapat dinyatakan lolos, selain harus mencapai nilai passing grade, peserta juga harus bersaing untuk memperoleh nilai kumulatif tertinggi dalam tahap seleksi SKD.
Menurut diktum kedelapan Kepmen PANRB 321/2024, nilai maksimal yang dapat diraih dalam SKD CPNS 2024 adalah 550, dengan rincian:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada di batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, kelulusan akan ditentukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, hingga TWK.
Jika nilai tersebut masih sama, pelamar akan diikutkan dalam tahap SKB.
BACA JUGA: Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024 Terbaru, Segera di Buka di Awal Agustus
Kesimpulan
Dengan mengetahui syarat lolos Tes SKD CPNS 2024, para peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Memahami nilai ambang batas dan berusaha meraih nilai tertinggi akan meningkatkan peluang untuk lolos ke tahap seleksi berikutnya.
Pastikan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait pelaksanaan seleksi CPNS.